Kades-Kadus yang Tilep Iuran PTSL Rp 120 Juta di Mojokerto Dijebloskan Lapas


 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan eksekusi terhadap Kepala Desa Rejosari, Suprapto (44), dan Kepala Dusun Lebaksari, Hariyanto (49), yang terlibat dalam penggelapan iuran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar Rp 120 juta. Tim jaksa berhasil menjemput keduanya di rumah masing-masing dan membawa mereka ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB. Setelahnya, sekitar pukul 12.22 WIB, keduanya langsung dikirim ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah inkrah pada 20 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim, menyatakan bahwa kedua terpidana terbukti bersalah melakukan penggelapan dana iuran PTSL tahun 2020 sebesar Rp 120 juta. Suprapto dan Hariyanto menggelar PTSL secara ilegal di Desa Rejosari pada tahun tersebut tanpa penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto. Mereka memungut iuran dari warga yang ingin ikut PTSL ilegal tersebut, dengan nilai bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per peserta. Kasus ini menjadi perhatian BPN, yang kemudian menggelar PTSL resmi di Desa Rejosari pada tahun 2021. Keduanya dihukum 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi yang sudah inkrah setelah mengajukan banding dan kasasi.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler