Surabaya, 17 Oktober 2023 - Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga perwira polisi di Surabaya mengalami perkembangan signifikan ketika mereka resmi dilaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal munculnya informasi tentang penganiayaan terhadap Dini, seorang wanita yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Penganiayaan terhadap Dini,
yang diawali dengan kejadian pada tanggal 13 Oktober lalu, menarik perhatian
banyak pihak setelah rekaman CCTV menunjukkan tiga perwira polisi secara kasar
menangani wanita tersebut. Dini mengalami luka-luka serius akibat insiden
tersebut, dan wajahnya menjadi sangat terpukul.
Pada hari Selasa (17 Oktober
2023), pengacara Dini, Bapak M. Iqbal, resmi melaporkan ketiga perwira polisi
yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut ke Propam Polri. Laporan ini
mencakup bukti rekaman CCTV serta bukti-bukti lain yang dapat menjadi dasar
dalam penyelidikan kasus ini. Iqbal menyatakan bahwa tindakan keras polisi
harus diungkap dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kabid Humas Polda Jatim,
Kombes Pol Frans Barung Mangera, telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut
telah diterima oleh pihak Propam Polri. Kasus ini akan segera diselidiki secara
menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Kombes Pol Frans juga
menegaskan bahwa tindakan yang melanggar hukum oleh anggota polisi tidak akan
ditoleransi.
Pihak berwenang mengimbau
masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum
yang sedang berlangsung. Mereka juga memastikan bahwa proses penyelidikan akan
dilakukan dengan transparan dan adil.
Kasus penganiayaan Dini ini
telah mencuat sebagai isu penting yang menuntut akuntabilitas dan menjaga
kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar
tindakan hukum yang tegas dan adil dapat mengakhiri impunitas dan memberikan keadilan
kepada korban dalam kasus ini.