Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, korban tewas akibat dianiaya anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), berencana melaporkan 3 orang polisi yang dianggap tidak bekerja profesional dalam memberikan keterangan yang tidak benar. Polisi yang akan dilaporkan adalah Eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. Mereka akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya karena menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Dini, tetapi meninggal karena sakit lambung atau maag. Pengacara, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa pelaporan belum dilakukan karena masih fokus pada kasus penganiayaan terhadap Dini. Namun, ia mengungkapkan rencananya untuk melaporkan pekan depan, memberikan kesempatan kepada Polrestabes Surabaya untuk melakukan mediasi. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendukung langkah pengacara dan keluarga korban untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya, mengingat keterangan yang diberikan terlalu dini tanpa hasil autopsi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian.