Mojokerto, 18 Desember 2023 - Kasus pengeroyokan terhadap dua pesilat di Mojokerto mengambil babak baru setelah keenam tersangka mengajukan permohonan praperadilan. Kejadian ini menciptakan kontroversi di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan karena melibatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap atlet yang tengah berlatih.
Keenam tersangka, yang saat ini masih dalam tahanan kepolisian, mengklaim bahwa penangkapan mereka tidak sesuai prosedur hukum dan mereka merasa dirugikan. Mereka bersama dengan tim hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri setempat.
Menurut kuasa hukum para tersangka, proses penangkapan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian dinilai kurang transparan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa kliennya telah ditangkap tanpa bukti yang cukup dan tanpa hak-hak yang seharusnya mereka terima selama proses hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian bersikeras bahwa penangkapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat terkait keterlibatan keenam tersangka dalam pengeroyokan tersebut. Mereka menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Kasus ini mencuat ketika dua pesilat yang tengah berlatih di salah satu dojo di Mojokerto menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal. Kejadian tersebut menyulut kecaman dari masyarakat dan dunia olahraga, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap atlet yang tengah berlatih untuk mencapai prestasi.
Pemerintah daerah dan instansi terkait berjanji untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Proses praperadilan yang akan dilalui oleh keenam tersangka diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
Kisruh hukum ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus kekerasan di Indonesia, khususnya terhadap atlet yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dalam menjalankan aktivitasnya.