Surabaya, 15 Januari 2024 - Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan tindakan penertiban terhadap 18 pedagang Pasar Keputran yang menjajakan dagangan mereka di bahu jalan. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan keteraturan dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.
Pasar Keputran, yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan yang ramai dan beragam, telah menjadi destinasi utama bagi warga Surabaya dan wisatawan. Namun, aktivitas jual-beli yang dilakukan di bahu jalan sekitar pasar menciptakan potensi bahaya bagi pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Surabaya, Bapak Tri Rismaharini, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama. "Kami harus memastikan bahwa jalan-jalan di sekitar Pasar Keputran tetap bersih dan aman bagi semua orang. Penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya," ujar Wali Kota.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak terkait telah memberikan peringatan dan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan-aturan terkait tempat berjualan. Namun, beberapa pedagang tetap melanggar peraturan dengan menjual dagangan mereka di pinggir jalan, merugikan ketertiban lalu lintas dan keindahan lingkungan sekitar.
Proses penertiban berlangsung dengan koordinasi antara pemerintah kota, petugas keamanan, dan aparat kepolisian. Barang dagangan yang dijual di bahu jalan diangkut dan disimpan sementara oleh pihak berwenang. Para pedagang diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, seperti kios-kios pasar yang disediakan oleh pemerintah.
Beberapa pedagang yang terkena dampak penertiban menyatakan pemahaman mereka terhadap langkah ini. Salah seorang pedagang, Ibu Siti, menyampaikan, "Saya mengerti bahwa ini demi kepentingan bersama. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman."
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan dan infrastruktur di sekitar Pasar Keputran. Langkah-langkah penertiban yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan wilayah yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga.