Surabaya, 1 Januari 2024 - Malam tahun baru di Suramadu, Jawa Timur, diwarnai dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian yang berhasil menyita 51 motor dengan knalpot brong. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan kebisingan dan memberikan contoh bahwa pelanggaran akan ditindak tegas, terutama pada malam-malam tertentu seperti pergantian tahun.
Operasi ini melibatkan petugas kepolisian dari berbagai satuan, bekerja sama dengan instansi terkait, guna menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot brong yang cenderung menghasilkan suara bising dan mengganggu ketertiban umum. Aksi penyitaan dilakukan di beberapa titik strategis di Suramadu, terutama di area yang sering dijadikan tempat berkumpul para pemuda dan penggemar modifikasi sepeda motor.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yani, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang sering kali disebabkan oleh knalpot brong. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam pergantian tahun yang seharusnya diisi dengan kegembiraan," ujar Kombes Pol Ahmad Yani dalam konferensi pers.
Para pemilik motor yang terlibat dalam pelanggaran ini akan dikenakan sanksi administratif, seperti denda dan penahanan motor. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Tindakan ini mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan bermotor, terutama pada malam tahun baru yang seharusnya diisi dengan kegembiraan dan ketenangan. Diharapkan, aksi penertiban ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengendara untuk lebih patuh terhadap aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih damai dan nyaman bagi semua warga.