Sidoarjo, 6 Januari 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo saat ini tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan kader Partai Gerindra, Prabowo, di Balai Desa setempat.
Pada
Senin (6 Januari 2024), Bawaslu Sidoarjo menerima laporan terkait kegiatan
kampanye yang diduga melanggar aturan yang ditetapkan dalam peraturan pemilu.
Laporan tersebut menyoroti kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Balai Desa,
yang disinyalir melibatkan Prabowo, kader dari Partai Gerindra yang ikut serta
dalam kontestasi pemilihan di daerah tersebut.
Sesuai
dengan peraturan pemilihan, setiap kampanye harus mematuhi aturan yang ketat,
termasuk pembatasan waktu dan lokasi. Bawaslu Sidoarjo berkomitmen untuk
memastikan integritas dan keadilan pemilihan di wilayahnya, dan oleh karena
itu, mereka segera merespons laporan tersebut dengan membuka penyelidikan
mendalam.
Ketua
Bawaslu Sidoarjo, Ahmad Syafii, dalam konferensi persnya menyatakan, "Kami
mengambil laporan ini dengan serius dan kami akan melakukan penyelidikan yang
transparan dan obyektif. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan pemilu demi
menjaga keadilan dan integritas proses pemilihan di Kabupaten Sidoarjo."
Saat
ini, Bawaslu Sidoarjo telah membentuk tim penyelidik khusus yang akan
mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait untuk
memahami sepenuhnya kronologi kejadian. Pihak Bawaslu juga mengajak masyarakat
setempat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye ini untuk
berpartisipasi dan memberikan keterangan.
Pihak
Bawaslu berjanji akan memberikan update secara berkala terkait perkembangan
penyelidikan ini dan menjamin transparansi dalam prosesnya. Masyarakat diimbau
untuk tetap tenang dan percaya pada lembaga pengawas pemilu untuk menyelesaikan
dugaan pelanggaran kampanye ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang
berlaku.