Bayar Parkir di 5 Ruas Jalan Kota Surabaya Ini Wajib Pakai QRIS, Mana Saja?

 


Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menetapkan lima ruas jalan sebagai pilot project penerapan pembayaran biaya parkir dengan metode nontunai atau melalui mekanisme digital QRIS. Kelima kawasan parkir tepi jalan umum (TJU) tersebut meliputi Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh, menyatakan bahwa sosialisasi baru dilakukan di Jalan Tunjungan, dan dalam kawasan pilot project, barcode akan dikalungkan pada petugas parkir atau juru parkir (jukir). Saat ini, pembayaran parkir nontunai sudah diterapkan di dua lokasi parkir TJU, yaitu di kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul sejak bulan November 2023.

"Balai Kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu dan Jalan Progo," ucap Jeane. Penerapan pembayaran nontunai ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Jeane menjelaskan bahwa biaya bagi hasil dari tarif parkir adalah 60 persen masuk ke pemkot setempat, 35 persen ke jukir, dan lima persen ke kepala pelataran (katar). Dengan penerapan sistem pembayaran nontunai, Dishub Surabaya berusaha meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir kota.

Meskipun beberapa waktu lalu terdapat penolakan dari paguyuban parkir di Jalan Tunjungan, Dishub Surabaya akan terus melakukan sosialisasi dan implementasi pembayaran parkir nontunai. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem manajemen parkir kota Surabaya.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler