1 Februari 2024, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Pertiwi Indar Parawansa, hari ini secara resmi menyerahkan santunan sebesar Rp392 juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima. Acara penyerahan santunan ini dilakukan dalam upaya mendukung keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja di wilayah Mojokerto.
Penyerahan
santunan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten
Mojokerto dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Adapun santunan ini diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia
atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau
meninggal dunia karena penyakit kronis.
Bupati
Mojokerto, Dr. Hj. Pertiwi Indar Parawansa, menyampaikan rasa terima kasihnya
kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi mitra dalam penyelenggaraan
program perlindungan sosial ini. Ia menegaskan pentingnya perlindungan bagi
pekerja agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus tanpa harus khawatir
terhadap risiko yang mungkin terjadi.
"Dengan
adanya kerjasama ini, kita berharap masyarakat pekerja di Mojokerto merasa
lebih aman dan terlindungi. Perlindungan sosial merupakan komitmen Pemerintah
Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar
Bupati Pertiwi.
Santunan
sebesar Rp392 juta tersebut mencakup berbagai jenis klaim, mulai dari santunan
kecelakaan kerja, santunan cacat tetap, hingga santunan kematian. BPJS
Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi para
pekerja di Indonesia melalui berbagai program jaminan sosial yang
diselenggarakannya.
Acara
penyerahan santunan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, para
ahli waris penerima santunan, serta tamu undangan lainnya. Semua pihak berharap
agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pekerja di
Kabupaten Mojokerto.