Bupati Mojokerto Serahkan Santunan Rp392 Juta Bersama BPJS Ketenagakerjaan

 


1 Februari 2024, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Pertiwi Indar Parawansa, hari ini secara resmi menyerahkan santunan sebesar Rp392 juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima. Acara penyerahan santunan ini dilakukan dalam upaya mendukung keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja di wilayah Mojokerto.

Penyerahan santunan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun santunan ini diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia karena penyakit kronis.

Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Pertiwi Indar Parawansa, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi mitra dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial ini. Ia menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus tanpa harus khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi.

"Dengan adanya kerjasama ini, kita berharap masyarakat pekerja di Mojokerto merasa lebih aman dan terlindungi. Perlindungan sosial merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Pertiwi.

Santunan sebesar Rp392 juta tersebut mencakup berbagai jenis klaim, mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan cacat tetap, hingga santunan kematian. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi para pekerja di Indonesia melalui berbagai program jaminan sosial yang diselenggarakannya.

Acara penyerahan santunan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, para ahli waris penerima santunan, serta tamu undangan lainnya. Semua pihak berharap agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Mojokerto.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler