Mojokerto Tanggal: 20 Januari 2024 - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mengguncang masyarakat, kali ini melibatkan seorang guru ngaji di Mojokerto. Pada hari ini, polisi berhasil menangkap tersangka yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap empat remaja sejak tahun 2020.
Kapolres
Mojokerto, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Supriyanto, dalam
konferensi persnya mengungkapkan bahwa pelaku, seorang guru ngaji berusia 45
tahun, telah melakukan aksi cabul terhadap empat remaja yang menjadi muridnya.
Keempat remaja tersebut diketahui berusia antara 14 hingga 16 tahun.
"Pelaku
telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap keempat remaja sejak tahun
2020. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan kejadian
tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian,"
ungkap Kombes Pol Agus Supriyanto.
Dari
hasil penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat
untuk menangkap pelaku. Guru ngaji tersebut ditangkap di tempat tinggalnya
tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres
menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan memonitor aktivitas
anak-anak mereka. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika
mengetahui atau menduga adanya tindakan pelecehan seksual agar tindakan hukum
dapat segera diambil.
Pelaku
akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan
hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak
kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban
dan menindaklanjuti apabila terdapat informasi tambahan terkait tindakan
pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.