Mojokerto, 29 Januari 2024 - Tim Patroli Cipta Kondisi Kota Mojokerto berhasil mengamankan 19 motor yang dilengkapi dengan knalpot brong dalam operasi terbarunya. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan kebisingan di wilayah tersebut serta meningkatkan kualitas lingkungan.
Operasi
patroli dilakukan secara intensif di beberapa titik strategis di Kota
Mojokerto. Pihak berwenang memfokuskan upaya mereka pada kendaraan yang
melanggar aturan kebisingan dengan menggunakan knalpot brong yang dikenal
sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam
operasi yang dilakukan pada malam hari, petugas berhasil mengidentifikasi 19
motor dengan knalpot brong yang melintas di berbagai jalur kota. Motor-motor
tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik kendaraan
yang melanggar aturan kebisingan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku.
Walikota
Mojokerto, Budi Santoso, mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh tim
patroli. "Kami sangat serius dalam upaya menciptakan kondisi kota yang
nyaman dan tenang bagi warga. Kebisingan akibat knalpot brong merupakan masalah
yang perlu ditangani dengan tegas demi kepentingan bersama," ujar Budi
Santoso.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Siti Rahayu, menegaskan
bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjamin keamanan dan
ketertiban kota. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya
ini demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan menyenangkan untuk
ditinggali," tambahnya.
Pihak
berwenang juga mengingatkan seluruh pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan
kebisingan yang berlaku dan menjaga ketertiban di jalan raya. Operasi serupa
diharapkan dapat membuat masyarakat lebih sadar akan dampak kebisingan yang
ditimbulkan oleh knalpot brong dan merespons positif terhadap upaya pemerintah
dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.