Perjalanan Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara

 


Tanggal: 5 Januari 2024 Surabaya - Sidang pengadilan terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang mayatnya ditemukan dalam koper, mencapai babak baru. Hari ini, guru musik yang diduga sebagai pelaku utama dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Andi Susanto, menyimpulkan bahwa guru musik berusia 35 tahun, Iwan Santoso, terbukti bersalah atas pembunuhan mahasiswi bernama Putri Safitri (22). Putri ditemukan tewas dan terbungkus dalam koper di apartemen Iwan pada bulan Juli tahun lalu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Bapak Adi Prasetyo, dalam persidangan, Iwan Santoso mengakui perbuatannya namun mengklaim bahwa itu adalah kecelakaan. Namun, bukti-bukti forensik dan saksi-saksi kunci membuktikan sebaliknya.

"Kami telah berhasil membuktikan bahwa perbuatan Iwan bukanlah kecelakaan. Dia sengaja membunuh Putri Safitri dan mencoba menyembunyikan mayatnya dalam koper. Kasus ini sangat mengejutkan dan kami berharap hukuman 20 tahun penjara dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban," ujar Adi Prasetyo.

Putri Safitri yang merupakan mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi ditemukan hilang pada bulan Juli tahun lalu setelah keluarganya melaporkan kepolisian. Pencarian intensif akhirnya membuahkan hasil ketika petugas menemukan koper yang berisi mayat Putri di apartemen Iwan Santoso.

Keluarga Putri Safitri menyatakan lega dengan putusan pengadilan hari ini. "Kami percaya bahwa keadilan telah dijalankan. Meski kehilangan Putri sangat menyakitkan, kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Kami berterima kasih kepada pihak berwajib yang telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran," ucap Bapak Surya Pratama, ayah Putri.

Hukuman 20 tahun penjara ini sekaligus mengakhiri babak panjang perjalanan kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya yang menghebohkan masyarakat Surabaya.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler