Tanggal: 5 Januari 2024 Surabaya - Sidang pengadilan terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang mayatnya ditemukan dalam koper, mencapai babak baru. Hari ini, guru musik yang diduga sebagai pelaku utama dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.
Majelis
hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Andi Susanto, menyimpulkan
bahwa guru musik berusia 35 tahun, Iwan Santoso, terbukti bersalah atas
pembunuhan mahasiswi bernama Putri Safitri (22). Putri ditemukan tewas dan
terbungkus dalam koper di apartemen Iwan pada bulan Juli tahun lalu.
Menurut
Jaksa Penuntut Umum, Bapak Adi Prasetyo, dalam persidangan, Iwan Santoso
mengakui perbuatannya namun mengklaim bahwa itu adalah kecelakaan. Namun,
bukti-bukti forensik dan saksi-saksi kunci membuktikan sebaliknya.
"Kami
telah berhasil membuktikan bahwa perbuatan Iwan bukanlah kecelakaan. Dia
sengaja membunuh Putri Safitri dan mencoba menyembunyikan mayatnya dalam koper.
Kasus ini sangat mengejutkan dan kami berharap hukuman 20 tahun penjara dapat
memberikan keadilan bagi keluarga korban," ujar Adi Prasetyo.
Putri
Safitri yang merupakan mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi ditemukan hilang pada
bulan Juli tahun lalu setelah keluarganya melaporkan kepolisian. Pencarian
intensif akhirnya membuahkan hasil ketika petugas menemukan koper yang berisi
mayat Putri di apartemen Iwan Santoso.
Keluarga
Putri Safitri menyatakan lega dengan putusan pengadilan hari ini. "Kami
percaya bahwa keadilan telah dijalankan. Meski kehilangan Putri sangat
menyakitkan, kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi orang lain.
Kami berterima kasih kepada pihak berwajib yang telah bekerja keras untuk
mengungkap kebenaran," ucap Bapak Surya Pratama, ayah Putri.
Hukuman
20 tahun penjara ini sekaligus mengakhiri babak panjang perjalanan kasus
pembunuhan mahasiswi Ubaya yang menghebohkan masyarakat Surabaya.