PT. PRORADS melaksanakan Pelatihan Proteksi dan Keselamatan Radiasi Batch 2 Tahun 2024


Pada tanggal 27 hingga 28 Januari 2024, PT. Proteksi Radiasi Sejahtera menggelar Pelatihan Proteksi dan Keselamatan Radiasi Batch 2 tahun 2024. Acara yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang terdaftar di kelembagaan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari dokter spesialis yang berkecimpung dan tenaga medis yang bergelut di fasilitas radiasi.

Direktur Pelatihan, Bapak Agus Dina Mirianto, S.Si, S.Kom, M.Pd., membuka kegiatan ini dengan penuh semangat. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini didasarkan pada Peraturan BAPETEN No. 4 tahun 2020 Pasal 14. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemegang izin wajib memastikan bahwa personel yang terlibat dalam penggunaan radiasi mengikuti pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi.

Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa pelatihan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan yang melibatkan radiasi. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan menerapkan langkah-langkah proteksi yang diperlukan untuk mengurangi risiko radiasi yang mungkin timbul selama pelaksanaan tugas mereka.

"Pelatihan ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga investasi dalam keselamatan dan kesehatan kita bersama. Kami yakin, dengan peningkatan kompetensi melalui pelatihan ini, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat," ujar Agus.

Menurut Agus, pelatihan ini mencakup materi aspek-aspek kunci yang berkaitan dengan penggunaan radiasi, antara lain :peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, sumber radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, efek biologi radiasi; dosimetri radiasi, prinsip proteksi dan Keselamatan Radiasi,  alat ukur radiasi, dan tindakan dalam mencegah paparan yang tidak diinginkan. Para peserta diajak untuk aktif berpartisipasi dalam sesi pelatihan dan berdiskusi untuk memastikan pemahaman yang mendalam.


Pelaksanaan pelatihan ini sejalan dengan amanat Pasal 14 Peraturan BAPETEN No. 4 tahun 2020 yang menyatakan bahwa pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi dapat diselenggarakan secara inhouse training oleh pemegang izin. Selain itu, kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini harus dipelihara minimal setiap 5 tahun sekali untuk memastikan bahwa personel tetap up-to-date dengan perkembangan terbaru dalam bidang proteksi radiasi.

Semua peserta pelatihan diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan ini dalam praktik sehari-hari mereka. Dengan demikian, lingkungan kerja yang melibatkan radiasi dapat menjadi lebih aman, efisien, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler