Wali Kota Eri Sebut Penerapan QRIS di Surabaya untuk Kesejahteraan Jukir

 


Surabaya - Penggunaan metode pembayaran parkir non-tunai melalui Quick Response Code (QRIS) mendapat penolakan, terutama dari para Juru Parkir (Jukir) di Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapannya terkait hal ini, mengungkapkan bahwa penolakan tersebut mungkin disebabkan kurangnya pemahaman terhadap maksud dan tujuan dari kebijakan parkir non-tunai.

Menurut Eri, kebijakan ini bertujuan untuk secara transparan dan jelas meningkatkan pendapatan para Jukir. "Saya melakukan parkir dengan QRIS atau parkir berlangganan ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas," ujar Eri pada Kamis (11/1/2024).

Eri menjelaskan bahwa dengan model parkir non-tunai, pendapatan Jukir tidak lagi dipotong oleh pihak lain. Pendapatan akan langsung masuk ke rekening masing-masing Jukir, sehingga dapat terlihat dengan jelas berapa yang diterima oleh masing-masing individu.

"Jelas kan, tidak dipotong-potong. Dengan model parkir berlangganan atau non-tunai seperti QRIS atau voucher, saya ingin memastikan satu orang (Jukir) ini dapat berapa. Kalau begini kan jelas, dapat Rp 400 ribu, dapat Rp 300 ribu. Jadi siapa yang bermain kelihatan nanti," tambahnya.

Eri menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) menolak rencana pembayaran parkir non-tunai. Dia menyatakan bahwa yang bertugas menjaga kendaraan parkir adalah para Jukir, dan pihaknya siap berdialog dengan paguyuban tersebut.

"Tidak apa-apa, Jukir-nya tidak (menolak). Jukir-nya yang jalan, nanti paguyuban kita ajak bicara. Surabaya kan selalu bermusyawarah," ungkapnya.

Eri menekankan bahwa lahan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) adalah milik pemerintah yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dia berharap semua pihak dapat memahami kebijakan pembayaran parkir non-tunai sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para Jukir dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir.

"Yang menentukan kebijakan itu adalah aturan Undang-undang. Ini (Lahan parkir) milik pemerintah semua. Jukir mau jalan, ya tidak apa-apa. Sekarang paguyuban, pertanyaan saya ada kepentingan apa (menolak), karena sudah jelas ini buat mensejahterakan juru parkirnya," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler