Surabaya, Memperingati Hari Pers yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2024 perlu kiranya membahas peran Pers untuk pembangunan Indonesia salah satunya dalam konteks pencegahan korupsi di Indonesia, peraturan perundang-undangan terkait Pers dan Media Sosial telah menjadi poin penting dalam menegakkan keadilan dan transparansi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan landasan hukum yang kuat untuk praktik jurnalistik yang etis dan bertanggung jawab.
Regulasi ini tidak hanya memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Pers adalah akurat dan terverifikasi, tetapi juga mendorong Pers untuk memainkan peran yang proaktif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. Penguatan kode etik insan Pers, yang diperkuat oleh regulasi tersebut, memberikan landasan moral bagi jurnalis untuk membongkar kasus-kasus korupsi tanpa takut tekanan atau intimidasi dari pihak yang terlibat.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Tipikor memberikan dasar hukum yang kuat untuk penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. Ketika kasus-kasus korupsi terungkap, Pers memiliki peran penting dalam membongkar, memberitakan dan menyebarkannya kepada masyarakat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tekanan publik untuk menuntut pertanggungjawaban dari pelaku korupsi.
Salah satu perkembangan teknologi dalam bidang media yang ada adalah tentang media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok. media tersebut juga dapat menjadi salah satu kunci dalam pemberantasan korupsi diindonesia. Namun, peran Media Sosial dalam pencegahan korupsi belum sepenuhnya optimal. Banyak akun anonim yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang dapat membingungkan dan mempersulit proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk Media Sosial. Salah satu usulan adalah mengaitkan satu akun dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga setiap individu yang menyebarkan berita di Media Sosial dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada tahun 2023 KPK memanggil beberapa pejabat negara yang bermula dari aktifitas flexing kekayaan di media sosial dan merujung sanksi internal sampai pidana. sebut saja Rafael Alun Trisambodo karena ulah anaknya Mario Dandy Satriyo yang membuat ulah karena pernah mengendarai Harley dan SUV Rubicon dan memamerkannya di media sosial. Mario yang masih remaja pun ditelisik netizen terkait sosok orang tuanya. Sang ayah ternyata Rafael yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Kedua, ada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko juga pernah diklarifikasi KPK pada 7 Maret 2023 lalu. Eko diperiksa lantaran memamerkan pesawat Cessna seri 127 di salah satu unggahan di media sosialnya. Unggahan itu pun viral.dan masih banyak kasus lainnya yang bermula dari unggahan di Media Sosial. Hal ini seolah menjadi salah satu kunci pembuka pencegahan korupsi diindonesia akan efektif. bukan lagi isu memperbanyak gaji pegawai pemerintah, atau pendidikan moral dan mental namun penguatan insfrastruktur berupa regulasi media sosial dan pers menjadi sebuah cahaya di balik kabut hitam korupsi diindonesia.
Sayangnya, dalam konteks politik, terlihat bahwa ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 kurang menunjukkan kepedulian yang memadai terhadap pentingnya pencegahan korupsi melalui penguatan regulasi terkait Pers dan Media Sosial. Sementara isu korupsi sering menjadi sorotan dalam kampanye politik, upaya konkret untuk memperkuat regulasi terkait Pers dan Media Sosial tidak sepenuhnya terlihat dalam platform mereka. Padahal, Pers dan Media Sosial memiliki peran yang krusial dalam mengungkap kasus korupsi dan menjaga integritas pemerintahan yang bersih. Kurangnya perhatian dari para calon pemimpin ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan mereka dalam memerangi korupsi dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemimpin masa depan, seharusnya mereka menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat regulasi terkait Pers dan Media Sosial guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Dengan memperkuat regulasi terkait Pers dan Media Sosial sesuai dengan landasan hukum yang ada, serta mengintegrasikannya dengan upaya pencegahan korupsi yang lebih luas, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan di Indonesia. Pers dan Media Sosial dapat menjadi penegak hukum yang efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Penulis Opini :