Surabaya - Setelah berbulan-bulan menyita perhatian publik, kasus dugaan penggelapan motor yang menyeret adik Via Vallen akhirnya berakhir damai. Pada Kamis (25/4/2024), Kapolsek Tanggulangin, Kompol I Gede Putu Atmagiri, menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara baik oleh kedua belah pihak.
Atmagiri menjelaskan bahwa kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, bersedia memediasi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Mapolsek Tanggulangin. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Atmagiri.
Pihak kuasa hukum dari Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra, juga mengonfirmasi keinginan mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan sejak awal. Mereka mengapresiasi etika baik dari pihak terlapor, terutama atas kesediaan memberikan ganti rugi kepada pelapor.
Sementara itu, Rafli (24), adik kandung Via Vallen, menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut. Meskipun ia menegaskan bahwa ini adalah masalah pribadinya dan tidak ada hubungannya dengan keluarganya, Rafli mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada pelapor.
Kasus ini bermula saat Rahmad Hidayat (42), seorang driver ojek online, menggadaikan motor Honda Vario ke temannya, Adyt, pada 13 Februari 2024. Motor tersebut kemudian digadaikan oleh Adyt kepada adik Via Vallen, RF, dengan nilai gadai yang bertambah.
Dalam perjanjian lisan antara Adyt dan RF, disepakati bahwa gadai motor tersebut memiliki batas waktu selama 2 bulan. Namun, Adyt mengungkapkan bahwa ia sudah bisa mengembalikan uang tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, namun kesulitan untuk menghubungi RF.
Meskipun demikian, dengan penyelesaian yang sudah dicapai secara damai, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan menyelesaikan permasalahan secara baik dan adil.