Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan jumlah uang senilai Rp 69 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mustofa Abidin, anggota tim pengacara Gus Muhdlor, mengkritik bahwa jumlah uang tersebut terlalu kecil untuk menjadi perhatian utama dalam kasus korupsi seorang kepala daerah, terutama jika ditangani oleh KPK. Menurutnya, muatan politis dalam OTT tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut oleh tim hukum.
Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor bersiap untuk menjalani proses praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Meskipun demikian, Gus Muhdlor menegaskan bahwa ia akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi ini juga melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), dan Kasubag Umum serta Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023 dengan total pemotongan mencapai Rp 2,7 miliar dari para ASN BPPD Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa insentif tersebut seharusnya diberikan kepada pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang terkumpul selama 2023. Namun, dugaan pemotongan dana tersebut oleh Siska mencapai 10 hingga 30 persen, dengan sebagian uang hasil pemotongan diserahkan secara tunai kepada oknum-oknum yang terlibat, termasuk kepada Bupati Sidoarjo.