Surabaya, 27 April 2024 - Tanjung Perak, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Dominggus Maspaitella, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Pidana Kepabeanan setelah menjadi buron selama 9 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan setelah upaya yang intensif dari pihak kejaksaan untuk melacak keberadaannya.
Dominggus Maspaitella, yang merupakan tersangka dalam kasus kepabeanan, berhasil diamankan oleh tim kejaksaan pada hari Kamis (tanggal 26 April) di sebuah lokasi yang dirahasiakan. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama antara Kejari Tanjung Perak dengan berbagai pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyatakan bahwa penangkapan Dominggus Maspaitella merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan. "Kami telah bekerja keras untuk melacak keberadaan Maspaitella selama bertahun-tahun, dan penangkapannya adalah hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya," ujarnya.
Dominggus Maspaitella akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejari Tanjung Perak juga berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi dari keadilan.
Penangkapan Dominggus Maspaitella ini telah memberikan kelegaan bagi pihak kejaksaan dan memberikan harapan bahwa kasus-kasus lainnya yang masih dalam pencarian juga akan segera terselesaikan.