Surabaya, 23 April 2024 - Komisaris Besar (Kombes) Andi Wibowo dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengonfirmasi adanya laporan yang menuding seorang anggota polisi di Surabaya melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Insiden yang mengejutkan ini menjadi sorotan publik, memunculkan seruan untuk penegakan hukum yang tegas.
Menurut laporan yang diterima, seorang polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Surabaya diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini mengundang kecaman keras dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas serta etika dalam penegakan hukum.
Dalam keterangan resminya, Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. "Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Irjen Budi juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota polisi yang terlibat dalam tindakan kriminal, terutama yang melanggar hak-hak anak. "Sanksi pidana maupun sanksi etik akan diberlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Polda Jawa Timur berjanji untuk memberikan keadilan kepada korban dan menjamin bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa anggotanya menjalankan tugas dengan penuh integritas dan moralitas.