Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

 


Mojokerto - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung komplotan penggelapan mobil rental yang telah beraksi di wilayah tersebut. Komplotan ini menggunakan modus operandi dengan menggadaikan mobil Honda Brio Satya kepada penadah.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, komplotan ini terdiri dari tiga orang. Mereka adalah MA (47), seorang warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, DY (39), yang berasal dari Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto, dan RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang. Korban dari aksi mereka adalah DA (40), seorang pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

"Awalnya mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban dirental oleh tersangka DY," terang Achmad kepada detikJatim, Jumat (26/4/2024).

Setelah menyewa mobil tersebut dari korban, DY bersama RE bertemu dengan MA di sebuah dealer mobil di Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo pada 7 Juni 2023. Mereka menggadaikan mobil Honda Brio tersebut kepada MA dengan nilai gadai sebesar Rp 12 juta.

"DY beralasan mobil tersebut milik ibunya. Sedangkan MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE," jelas Achmad.

Meskipun DY dan RE berjanji untuk mengambil mobil tersebut dari MA dalam waktu dua minggu setelah menerima uang gadai, namun hingga saat ini mobil tersebut belum diambil oleh keduanya.

MA kemudian menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain dengan nilai lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 13,5 juta.

"Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Achmad menambahkan bahwa RE berhasil ditangkap lebih dulu, sedangkan DY dan MA berhasil ditangkap pada Kamis (25/4). Ketiganya saat ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Menurutnya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan, sementara DY dan RE dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Ancaman pidananya adalah maksimal 4 tahun penjara," tandasnya

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler