Mojokerto, 20 April 2024 - Tim Unit Tipikor berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Mojokerto, terkait kasus penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp360 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah kegiatan Halal Bihalal selesai.
Kepala Tim Unit Tipikor, Inspektur Polisi Terusan, mengungkapkan bahwa Kades tersebut diduga menggunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi, tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat desa. "Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menahan Kades ini. Dia telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar hukum," kata Inspektur Terusan.
Kades tersebut akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Unit Tipikor juga akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap dugaan korupsi lainnya di wilayah tersebut.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik untuk mencegah penyelewengan yang merugikan masyarakat.