6 Jam Bebas dari Penjara, Pria Ini Jambret HP di Mojokerto

 


Mojokerto, 18 Mei 2024 - Seorang pria berinisial RS (35) kembali berurusan dengan aparat kepolisian hanya enam jam setelah bebas dari penjara. RS yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian, nekat melakukan penjambretan di wilayah Mojokerto pada jumat (17/5) siang.


Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, AKBP Andi Purnomo, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya. "RS ditangkap oleh petugas di rumah kontrakannya yang terletak tidak jauh dari lokasi penjambretan," ujar Andi.


Kejadian bermula ketika korban, seorang wanita berinisial AY (28), sedang berjalan di kawasan alun-alun Mojokerto sambil menggunakan ponselnya. Tiba-tiba RS mendekati dan merampas ponsel dari tangan AY. Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar.


Beberapa saksi mata yang melihat peristiwa tersebut langsung mengejar pelaku. "Warga berhasil mengidentifikasi RS dan melaporkan ke pihak kepolisian. Berkat gerak cepat tim kami, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan," tambah Andi.


Barang bukti berupa ponsel milik korban berhasil disita dari tangan pelaku. RS kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam hukuman penjara lebih berat akibat tindakan nekatnya yang dilakukan di hari kebebasannya.


Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan jalanan yang terjadi di Mojokerto. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada petugas berwenang.


RS akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mojokerto. Polisi juga akan mendalami motif pelaku yang nekat melakukan aksi kejahatan begitu cepat setelah bebas dari penjara.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler