Surabaya 22 Mei 2024 - Setelah lebih dari satu dekade meneror Nimas, Adi Pradita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus yang telah berlangsung lama ini mencapai titik puncaknya setelah penyelidikan intensif yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Nimas, yang selama 10 tahun terakhir hidup dalam ketakutan, akhirnya mendapatkan keadilan yang diharapkannya. Menurut laporan, Adi Pradita terlibat dalam serangkaian tindakan intimidasi dan penganiayaan psikologis yang membuat Nimas trauma dan merasa terancam setiap harinya.
Kapolres Surabaya, AKBP Sigit Purwanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman percakapan, saksi mata, serta laporan tertulis yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. "Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan keadilan bagi korban akan ditegakkan," ujar AKBP Sigit.
Nimas mengungkapkan rasa leganya atas perkembangan ini. "Saya sangat bersyukur akhirnya keadilan dapat ditegakkan. Selama ini, saya hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak ada lagi korban seperti saya," kata Nimas.
Kasus ini menarik perhatian publik dan mendapatkan banyak dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak. Mereka berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Adi Pradita kini menghadapi berbagai tuduhan, termasuk penganiayaan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat luas menantikan hasil dari persidangan yang akan datang.
Dengan penetapan status tersangka ini, diharapkan akan ada keadilan yang ditegakkan serta memberikan keberanian bagi korban-korban lain untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami.