Sidoarjo, 08 Mei 2024 - Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana publik. Penahanan ini berawal dari investigasi yang dilakukan oleh KPK terhadap penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana untuk pembelian rompi berwarna oranye yang diyakini tidak sesuai dengan standar pengadaan barang pemerintah. Rompi oranye tersebut diduga dibeli dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Gus Muhdlor dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait pengadaan barang ini. Langkah tegas KPK dalam menahan Bupati Sidoarjo tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya keras dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait proses lanjutan dari penahanan Gus Muhdlor. Namun, penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pejabat lainnya dalam pengelolaan dana publik.