Surabaya, 13 Mei 2024 - Seorang wanita muda yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya. Insiden tersebut terjadi saat mobil yang dikemudikannya, Honda Brio, menabrak palang jalan pengatur lalu lintas tanpa henti. Menurut saksi mata, wanita tersebut terlihat tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik sebelum tabrakan terjadi.
Meskipun kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada palang jalan pengatur lalu lintas dan mobil yang terlibat, beruntungnya tidak ada laporan tentang cedera serius pada siapa pun. Namun, pihak kepolisian setempat telah mengonfirmasi bahwa wanita itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut. Hasil tes alkohol menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya melebihi batas yang diizinkan untuk mengemudi di jalan raya. Wanita tersebut kemudian ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum atas pelanggaran tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andi Riyanto, menekankan pentingnya keselamatan dalam berkendara dan menekankan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi. "Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Kecelakaan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh zat terlarang, serta untuk selalu memastikan bahwa mereka memiliki SIM yang valid sebelum mengemudi.