Mojokerto, 30 Juli 2024 - Seorang purnawirawan TNI berinisial AD (58) ditangkap oleh Kepolisian Resor Mojokerto setelah ditemukan membawa senjata api ilegal. AD mengaku bahwa senjata api tersebut dibawa karena dianggap unik dan bukan untuk tujuan kriminal.
Penangkapan AD terjadi pada Senin (29/7) malam di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto. Polisi mencurigai gerak-gerik AD yang tampak gelisah saat dilakukan patroli rutin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol beserta beberapa butir peluru di dalam tas miliknya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono, menjelaskan bahwa AD tidak memiliki izin resmi untuk memiliki senjata api tersebut. “Ketika kami tanyakan alasan membawa senjata api, AD mengaku bahwa senjata tersebut dibelinya karena keunikan dan ingin mengoleksinya. Namun, tanpa izin yang sah, kepemilikan senjata api tetap merupakan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Sigit.
Menurut keterangan AD, senjata api tersebut dibelinya dari seorang kenalannya di luar kota beberapa bulan lalu. AD berdalih bahwa senjata api tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan tidak pernah digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum. “Saya hanya tertarik dengan keunikan senjata ini, tidak ada niat jahat sama sekali,” katanya kepada polisi.
Meskipun demikian, polisi tetap menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal. AD kini harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mengundang perhatian warga Mojokerto. Beberapa di antaranya merasa terkejut mengetahui ada purnawirawan TNI yang terlibat dalam kasus seperti ini. “Sebagai mantan anggota TNI, seharusnya beliau lebih memahami aturan mengenai kepemilikan senjata api,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin resmi. “Kami mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api harus melalui prosedur yang benar dan memiliki izin yang sah. Siapa pun yang melanggar aturan ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Sigit.