Surabaya, 3 Juli 2024 — Kejadian tragis menimpa seorang ibu rumah tangga di Surabaya setelah menjadi korban penusukan oleh seorang pencuri yang berusaha merampas telepon genggamnya. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (1/7) di kawasan Rungkut, Surabaya. Pelaku, yang berhasil ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksinya yang brutal.
Menurut keterangan Kapolsek Rungkut, Kompol Suryadi, pelaku berinisial AP (27) mengaku nekat melakukan penusukan karena panik saat korban, RA (34), berteriak meminta tolong ketika pelaku berusaha merampas HP miliknya. “Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan melihat kesempatan saat korban sedang berjalan sendirian. Namun, saat korban berteriak, pelaku panik dan kemudian melakukan penusukan untuk melarikan diri,” jelas Kompol Suryadi.
Korban, yang menderita luka tusuk di bagian perut, segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong. Saat ini, RA masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo dan kondisinya mulai berangsur stabil. “Kami bersyukur korban bisa segera mendapatkan pertolongan medis, dan kami doakan semoga cepat pulih,” tambah Kompol Suryadi.
Pelaku, yang merupakan residivis dengan kasus serupa, sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian. Setelah dibebaskan, AP mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga kembali terjerumus ke dalam dunia kejahatan. "Pelaku mengakui tindakannya didorong oleh kebutuhan ekonomi, namun hal ini tentu tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolsek.
Polisi berhasil menangkap AP di sebuah rumah kos yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari beberapa saksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan serta telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal di Surabaya yang belakangan ini semakin meresahkan warga.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di tempat yang sepi atau saat malam hari. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan kejahatan," tutup Kompol Suryadi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keamanan dan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan tenang.