Pengiriman Motor-Mobil Ilegal ke Timor Leste Lewat Surabaya Digagalkan



Surabaya, 19 Juli 2024 - Petugas Bea Cukai dan Kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman motor dan mobil ilegal ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 ini berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen resmi.

Dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Budi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. "Kami telah memantau aktivitas pengiriman barang yang mencurigakan di pelabuhan ini. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kendaraan yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Timor Leste," ujarnya.

Sebanyak 15 unit mobil dan 30 unit motor ditemukan dalam kontainer yang akan diberangkatkan menuju Timor Leste. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen sah, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Selain itu, beberapa kendaraan diketahui menggunakan plat nomor palsu.

"Pengiriman kendaraan bermotor secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan kriminal yang lebih besar, seperti pencurian kendaraan dan perdagangan manusia," tambah Budi Santoso.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengungkap jaringan pelaku di balik kasus ini. "Kami akan menelusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam pengiriman ilegal ini, baik yang berada di dalam negeri maupun yang di luar negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," tegas Nico Afinta.

Sementara itu, pelaku yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait penyelundupan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Bea Cukai dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan barang.

Langkah Preventif

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Bea Cukai dan Kepolisian berencana memperketat pengawasan di semua jalur keluar masuk pelabuhan dan perbatasan. Teknologi canggih seperti sistem pemindai dan detektor akan ditingkatkan, serta penambahan personel di titik-titik rawan penyelundupan.

Kolaborasi antarnegara juga akan diperkuat untuk mengatasi jaringan penyelundupan internasional. "Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas di Timor Leste dan negara-negara lainnya untuk memastikan bahwa pelaku penyelundupan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi," kata Budi Santoso.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan upaya preventif yang komprehensif, diharapkan kasus penyelundupan kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan semakin terjaga.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler