Mojokerto, 8 Juli 2024 – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga menipu tetangganya dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes. Total kerugian korban mencapai Rp 160 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus penipuan terkait CPNS.
Kronologi Kejadian
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Budi Santoso (45), seorang PNS yang bertugas di kantor pemerintahan setempat, memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan korban. Ia menjanjikan bisa membantu korban, Siti Nurhayati (30), untuk menjadi CPNS tanpa harus melalui proses seleksi yang ketat. Budi meminta sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" dan "pengurusan" agar bisa meloloskan Siti dalam penerimaan CPNS.
Siti yang sangat ingin menjadi PNS dan percaya pada Budi karena statusnya sebagai PNS, menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 160 juta. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, janji Budi tak kunjung terealisasi. Siti yang mulai curiga kemudian meminta kejelasan dari Budi, namun Budi terus menghindar dan memberikan alasan yang tidak jelas.
Laporan dan Penangkapan
Merasa ditipu, Siti akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap Budi. Dalam pemeriksaan, Budi mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Arif Hidayat, dalam konferensi persnya mengatakan, "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji manis terkait penerimaan CPNS. Proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan tidak memerlukan biaya seperti yang dijanjikan oleh pelaku."
Reaksi Masyarakat
Kasus penipuan ini mengejutkan warga Mojokerto, terutama mereka yang mengenal Budi sebagai tetangga yang baik dan ramah. Banyak yang tidak menyangka bahwa Budi akan melakukan penipuan dengan modus seperti itu. Beberapa warga bahkan mengungkapkan rasa kecewa dan marah terhadap tindakan Budi yang mencoreng nama baik PNS.
Sementara itu, beberapa aktivis anti-korupsi menyerukan agar pemerintah lebih memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang melakukan tindakan penipuan atau penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh tawaran-tawaran yang tidak masuk akal.
Penutup
Budi Santoso kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengikuti prosedur resmi dalam setiap proses penerimaan CPNS.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan adanya indikasi penipuan serupa, sehingga tindakan kriminal seperti ini bisa segera ditindaklanjuti dan tidak merugikan lebih banyak korban.