Mojokerto, 8 Juli 2024 – Seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut lima tahun penjara atas tuduhan pencurian sepeda motor milik seorang wanita asal Lamongan yang dikencaninya. Kasus ini menarik perhatian masyarakat setelah terungkap bahwa pelaku menggunakan hubungan romantis sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan kepolisian, pelaku yang diidentifikasi sebagai Andi (32), bertemu dengan korban, Siti (28), melalui aplikasi kencan daring. Setelah beberapa kali bertemu, keduanya memutuskan untuk bertemu langsung di Mojokerto. Pada pertemuan tersebut, Andi meminjam sepeda motor Siti dengan alasan ingin membeli sesuatu di toko terdekat. Namun, setelah menunggu beberapa jam, Siti menyadari bahwa Andi tidak kembali dan motornya telah dibawa kabur.
Siti segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, yang kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari Siti dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi berhasil melacak dan menangkap Andi di kediamannya di Mojokerto.
Proses Hukum
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Andi telah melakukan penipuan dan pencurian dengan modus operandi yang memanfaatkan kepercayaan korban. Jaksa menuntut hukuman penjara selama lima tahun bagi Andi atas perbuatannya tersebut.
Pengacara Andi berargumen bahwa kliennya tidak berniat mencuri dan kejadian tersebut adalah kesalahpahaman. Namun, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk rekaman percakapan dan saksi mata, memperkuat dugaan bahwa Andi telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak awal.
Respon Masyarakat
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kejahatan yang memanfaatkan hubungan romantis sebagai kedok. Mereka mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi kencan daring.
Beberapa aktivis dan organisasi perlindungan perempuan juga angkat bicara, menyerukan perlunya edukasi dan kewaspadaan lebih terhadap modus kejahatan seperti ini. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.
Penutup
Kasus Andi masih dalam proses persidangan dan putusan akhir akan ditetapkan dalam beberapa minggu ke depan. Pihak pengadilan diharapkan akan memberikan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.