Mojokerto, 14 Agustus 2024 — Lima pemain judi online di Kota Mojokerto berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Mojokerto dalam operasi yang digelar pada Senin malam. Kelima pelaku tersebut ditangkap di berbagai lokasi di wilayah kota setelah polisi mengendus aktivitas perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Mojokerto, AKBP Yogi Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44), keduanya warga Desa Canggu, Jetis, Mojokerto; Nizarul Adi Sandra (42), warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto; serta Francis Yonga (22) dan Mochamad Roufurrokhim (21), keduanya warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Mereka diketahui aktif berjudi melalui aplikasi judi online yang dioperasikan dari luar negeri.
“Kami menangkap lima pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online ini setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Mereka menggunakan berbagai metode untuk mengelabui petugas, tetapi akhirnya berhasil kita tangkap,” ujar AKBP Yogi.
Saat penangkapan, beberapa pelaku tampak mewek atau menangis saat digiring petugas. Mereka mengaku menyesal telah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan takut akan konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi. Salah satu pelaku bahkan mengungkapkan bahwa ia terjerat hutang besar akibat kecanduan judi online, yang membuatnya nekat terus bermain meskipun sudah tahu risiko yang dihadapinya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi, kartu ATM, dan uang tunai jutaan rupiah hasil kemenangan yang diduga berasal dari aktivitas perjudian. “Kami juga akan menelusuri aliran dana yang terlibat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ini,” tambah AKBP Yogi.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat dengan pasal tentang perjudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, mengingat dampaknya yang merusak secara ekonomi dan sosial. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memberantas praktik perjudian di wilayah Mojokerto.