Surabaya – Pengungkapan kasus komplotan scammer asing di Surabaya baru-baru ini menarik perhatian publik dan pengamat hukum. Kasus ini melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan operasi penipuan daring internasional dari wilayah Surabaya. Kepolisian berhasil menggerebek lokasi operasi tersebut dan menangkap puluhan tersangka.
Menurut laporan kepolisian, para pelaku menjalankan modus penipuan melalui skema investasi palsu, penipuan cinta daring (romance scam), hingga phishing yang menargetkan korban di berbagai negara. Para pelaku menggunakan teknologi canggih dan menyamarkan jejak digital mereka, sehingga operasi mereka cukup lama bersembunyi dari pantauan otoritas.
Menanggapi kasus ini, pengamat hukum siber, Dr. Budi Santoso, memuji kinerja kepolisian dalam membongkar jaringan internasional ini, namun ia juga menyoroti tantangan besar dalam pengawasan aktivitas siber di Indonesia. "Ini adalah salah satu kasus terbesar yang melibatkan WNA dalam penipuan daring di Indonesia. Perlu adanya peningkatan kerja sama antara penegak hukum nasional dan internasional untuk melacak dan menindak jaringan seperti ini," ungkapnya.
Dr. Budi juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi terkait siber dan perlindungan data di Indonesia. Ia menilai, kasus ini menjadi peringatan serius bagi otoritas untuk lebih ketat dalam memantau aktivitas warga asing, terutama di bidang teknologi informasi. "Para pelaku sering memanfaatkan kelemahan regulasi atau minimnya pengawasan untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka," tambahnya.
Selain itu, pengamat teknologi, Satria Wijaya, menyoroti peran penting edukasi digital bagi masyarakat Indonesia. "Kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya literasi digital, agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan daring yang semakin canggih," katanya. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber di Indonesia agar lebih mampu menangkal ancaman dari luar negeri.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Surabaya, polisi berhasil menyita berbagai perangkat teknologi, termasuk komputer, ponsel, dan server yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan penipuan ini. Saat ini, para tersangka sedang dalam proses pemeriksaan, dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri lebih lanjut jaringan internasional yang terkait dengan kasus ini.
"Kasus ini menunjukkan bahwa Surabaya telah menjadi salah satu basis operasi bagi sindikat internasional, dan kita harus lebih waspada dalam menjaga keamanan siber di kota ini," tambah Dr. Budi. Ia berharap langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang dapat mencegah insiden serupa di masa depan.
Kasus komplotan scammer WNA ini semakin mempertegas urgensi penegakan hukum siber di Indonesia yang harus diperkuat guna melindungi negara dari ancaman digital global.