Polisi menangkap terduga pelaku penembakan kepala pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengungkap, tersangka berinisial A (19) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi mengatakan kasus penembakan tersebut terjadi di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan bermula dari cekcok di warung nasi uduk.
"Saat itu korban bersama temannya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut. Pada saat makan ada empat orang lainnya, yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu,kemudian ditegurlah mereka empat orang ini oleh si korban (AR)," kata AKBP Yudi dalam keterangan dari Polres Metro Jakut, Selasa (24/9).
Dia menjelaskan, teguran dari korban menyebabkan timbulnya cekcok. Beberapa saat kemudian tersangka A (19) melintas di warung nasi uduk tersebut.
Tersangka A lalu mendatangi warung nasi uduk karena mengetahui ada keributan. Yudi mengatakan tersangka A yang dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol lalu dengan spontan menembak korban dalam jarak dekat. "Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung melaksanakan penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala," ungkapnya.
Dia mengatakan peluru yang ditembakkan tersangka A tidak tembus hingga ke dalam kepala korban. Pada hari yang sama, polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara lalu menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan korban dan saksi-saksi lainnya. Selang beberapa hari kemudian polisi menangkap tersangka A.
"Kemudian, pada tanggal 21 September, kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah senapan jenis soft gun, sepedah motor, kunci letter-T, dan pakaian yang dikenakan korban. Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kasusnya ditangani Polsek Cilincing.
Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus curanmor, banyak beroperasi (curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadah," kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(disadur dari detiNews)