Seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo berinisial DH (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur (16) pasca video persetubuhan mereka viral di media sosial (Medsos).
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DH dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak Satreskrim Polres Gorontalo berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali pada Rabu, 25/09/2024.
“Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024, menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH,” jelas Deddy pada konferensi pers di Polres setempat, Rabu 25/09/2024.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” sambung Deddy
Deddy mengatakan bahwa hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.
“Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka, namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ungkap Deddy.
Deddy menyampaikan bahwa barang bukti yang telah disita oleh penyidik berupa rekaman video yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang.
“Saat ini, fokus utama kita adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut. Kami menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Kabupaten Gorontalo) dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.
Deddy mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.
“Hingga kini, kami masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya. Jika pelaku penyebar video terbukti masih di bawah umur, tindakan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi anak di bawah umur,” terang Deddy.
“Kasus ini terus berkembang dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan instansi terkait juga telah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban,” ujar Deddy.
Sebagai informasi, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Gorontalo guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan telah dikeluarkan dari sekolah tersebut.
(disadur dari kontras.id)