88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

 


Sidoarjo – Sebanyak 88 kilogram sabu dan 2.058 butir ekstasi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (17/10/2024). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sidoarjo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Polres Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sidoarjo. Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, memimpin langsung prosesi pemusnahan tersebut.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional. Dari kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Roy.

Satu tersangka yang dimaksud adalah YDS alias A, yang diduga menjadi bagian dari sindikat besar yang memasok narkoba dari luar negeri. "Terdakwa YDS diduga berperan menyuplai narkoba dari luar negeri melalui jalur Pontianak dan Banjarmasin sebelum akhirnya masuk ke Sidoarjo," lanjut Roy.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator khusus, memastikan sabu-sabu dan ekstasi tersebut benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pihak Kejari dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sidoarjo.

Roy menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memberantas jaringan narkoba yang ada. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, baik itu jaringan lokal maupun internasional," tegasnya.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler