Mojokerto – Herman Budiyono (42), seorang pengusaha toko ban di Kota Mojokerto, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menguras rekening perusahaan warisan ayahnya. Akibat perbuatannya, ibu serta tiga saudara kandung Herman mengalami kerugian besar yang mencapai Rp 12,283 miliar.
Herman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, di mana jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Riska Apriliana, membacakan surat dakwaan. Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya. Menurut dakwaan, Herman diduga menyalahgunakan kepercayaannya sebagai ahli waris untuk mengalihkan dana perusahaan secara ilegal selama beberapa tahun, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Kasus ini terkuak setelah audit internal dilakukan oleh keluarga korban, yang menemukan adanya penyimpangan dalam rekening perusahaan. Kepala Kejaksaan Mojokerto menyatakan bahwa Herman akan dijerat dengan pasal penggelapan dan penyelewengan dana, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun.