Sidoarjo — Sepasang suami istri (pasutri) di Sidoarjo ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diketahui telah beraksi di lima titik. Kedua tersangka adalah M Tohe (35) dan Devi Rakasiwi (34), warga Tulangan, Sidoarjo. Pasangan ini ditangkap polisi pada Selasa (2/10/2024) setelah aksi pencurian mereka terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan bahwa penangkapan mereka berawal dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terakhir pasangan ini di Desa Barengkrajan, Krian, pada 11 September lalu. Dalam rekaman tersebut, terlihat M Tohe membobol kunci motor menggunakan kunci T, sementara Devi berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.\
Kapolsek Taman, Kompol Agus Purwanto, menambahkan bahwa pasangan ini mengaku nekat mencuri sepeda motor demi membayar kontrakan yang menunggak. "Pelaku mengakui bahwa mereka terlilit utang dan kesulitan membayar kontrakan, sehingga melakukan pencurian untuk menutup biaya tersebut," ujarnya.
Selain di Barengkrajan, pasangan suami istri ini juga diketahui beraksi di empat titik lainnya di wilayah Sidoarjo. Mereka menggunakan modus yang sama dengan berpura-pura lewat di depan rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Aksi terakhir mereka terjadi pada Sabtu (28/9/2024) di Kecamatan Taman. Pasangan ini berhasil membawa kabur motor milik seorang warga yang diparkir di depan rumah. Korban, yang mengetahui motornya hilang, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berkat rekaman CCTV dan informasi saksi, polisi berhasil melacak lokasi persembunyian M Tohe dan Devi Rakasiwi. Motor curian mereka ditemukan disembunyikan di sebuah tempat yang sudah direncanakan. Kini, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus Purwanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.