Mojokerto – Sutar Ariyanto alias Restu (63), seorang tukang gendam yang juga dikenal sebagai pengusaha katering, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia dituntut hukuman penjara selama 2 tahun setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik Dewi Yana Wiyanti (31) dengan modus penipuan menggunakan seragam PNS untuk menyamar sebagai pegawai kecamatan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio, menjelaskan bahwa Sutar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pria asal Dusun Ngingas Barat, Kelurahan/Kecamatan Krian, Sidoarjo itu membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S 4647 NBY milik Dewi setelah berhasil mengelabui korban dengan modus gendam.
"Sutar kami tuntut 2 tahun penjara. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, dan dia merupakan residivis kasus penipuan," ujar I Gusti Ngurah Yulio, Kamis (17/10/2024).
Dalam aksinya, Sutar mengenakan seragam PNS untuk memberikan kesan sebagai pegawai pemerintah. Dengan menyamar demikian, ia mendekati korban dan melakukan penipuan hingga berhasil membawa kabur sepeda motor korban tanpa disadari.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan yang dilakukan Sutar, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Residivis ini kembali meresahkan masyarakat Mojokerto dan Sidoarjo dengan aksi penipuannya yang menggunakan metode gendam, sehingga pihak aparat meminta warga untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok seragam.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.