Pedoman Media Ciber dan Kode Etik

Pedoman Media Ciber 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman.

Kode Etik

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Disclaimer
Informasi yang terdapat dalam website ini adalah untuk tujuan umum saja. Informasi ini disediakan oleh Liputan6.com dan kami senantiasa berusaha untuk menjaga informasi yang aktual dan benar. Kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun, tersurat maupun tersirat, tentang akurasi kelengkapan, kesesuaian, atau ketersediaan ke situs web atau informasi, produk, jasa, atau gambar terkait yang terdapat pada website ini untuk tujuan apapun.

Setiap ketergantungan yang anda tempatkan pada informasi tersebut adalah risiko anda sendiri. Dalam hal apapun kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan termasuk tanpa batasan, kerugian tidak langsung atau kerusakan apapun yang timbul dari hilangnya data atau keuntungan yang timbul dari penggunaan website ini.

Tag Terpopuler